PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 31
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3
wajib melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya.
(2) Setiap ...
(2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
- melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya; dan
- melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan.
(3) Pengumpulan Limbah B3 dilakukan dengan:
- segregasi Limbah B3; dan
- Penyimpanan Limbah B3.
(4) Segregasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan sesuai dengan:
- nama Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
- karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(5) Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 30.
