PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 15
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa:
- bangunan;
- tangki dan/atau kontainer;
- silo;
- tempat tumpukan limbah (waste pile);
- waste impoundment; dan/atau
- bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan:
- Limbah B3 kategori 1;
- Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan
- Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum.
(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Pasal 16 ...
