PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 14
(1) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.
(2) Dalam hal lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas
banjir dan rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
