PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 16
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan:
- desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari;
- memiliki penerangan dan ventilasi; dan
- memiliki saluran drainase dan bak penampung.
(2) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3:
- kategori 1; dan
- kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
(3) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
