Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota-anggota BPU, baik bersama-sama maupun masing-masing, berhak: a. meminta segala keterangan mengenai perusahaan yang diawasi dan memeriksa buku-buku dan surat-surat Perusahaan; b. memasuki bangunan-bangunan, halaman-halaman dan tempat- tempat lain yang.dipergunakan oleh Perusahaan; c. menghadiri rapat-rapat Direksi. (2) BPU berhak memberikan pendapatnya, memberi nasehat-nasehat dan/atau saran-saran mengenai hal-hal penting yang akan diputuskan oleh Direksi, sekalipun tidak diminta. (3) BPU berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59). (4) BPU berhak mengajukan saran-saran kepada Menteri mengenal pengangkatan anggota Direksi. (5) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya BPU berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan. (6) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU untuk keperluan pengawasan yang sebaik-baiknya. (7) Pembiayaan BPU dibebankan kepada Perusahaan. Rapat Badan Pimpinan Umum, Pasal 7. (1) BPU sedikit-dikitnya bersidang 1 (satu) kali sebulan. (2) Keputusan rapat BPU diambil berdasarkan musyawarah dengan diliputi hikmah kebijaksanaan. Tanggung-jawab …
Tanggung-jawab Badan Pimpinan Umum Pasal 8. (1) Dalam pelaksanaan tugasnya BPU bertanggungjawab kepada Menteri. (2) BPU wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan dengan pelaksanaan tugasnya. (3) BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai neraca dan perhitungan laba rugi serta laporan tahunan Perusahaan kepada Menteri. Pasal 9. (1) Anggota BPU adalah warga negara INDONESIA. (2) Antara anggota BPU, demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (3) Anggota BPU tidak boleh mempunyai hubungan kerja lain dengan Direksi atau anggota Direksi selain bertalian dengan kedudukannya sebagai anggota BPU.
