PP
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERHUBUNGAN UDARA
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA. SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 125.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
