PP
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERHUBUNGAN UDARA
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Tugas BPU ialah mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH pendirian Perusahaan tersebut ditaati. Hubungan Dengan Perusahaan Negara Yang Diawasi
