PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011
Pasal 35
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33A melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Perjanjian . . .
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- penyelesaian perselisihan; dan
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C sehingga berbunyi sebagai berikut:
