PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011
Pasal 34
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:
