PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011
Pasal 33A
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh:
- pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang KEK dimaksud.
(2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk
membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan
sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3) Badan . . .
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
