PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011
Pasal 31
Pembangunan KEK dibiayai dari:
- Badan Usaha;
- kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
