Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g . . .
Huruf g Yang dimaksud dengan “peta detail lokasi” adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan, serta dapat menunjukan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Huruf h Yang dimaksud dengan “peraturan zonasi” adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Huruf i Cukup jelas.
Huruf j Cukup jelas.
Huruf k Cukup jelas.
Huruf l Cukup jelas.
Huruf m Cukup jelas.
Huruf n Cukup jelas.
Angka 2 Cukup jelas.
Angka 3 Cukup jelas.
Angka 4 Cukup jelas.
Angka 5 Cukup jelas.
Angka 6 . . .
Angka 6 Cukup jelas.
Angka 7 Cukup jelas.
Angka 8 Cukup jelas.
Angka 9 Cukup jelas.
Angka 10
