Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, PEMUATAN,
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
luar Daerah Pabean;
Kawasan Bebas lainnya; atau
tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau
pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.
(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana
pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.17
(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana
pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas lainnya, atau datang dari tempat lain dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(5) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
- pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
dikecualikan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut
dapat membongkar barang terlebih dahulu dan wajib:
- melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan Pemberitahuan Pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran. Paragraf 2 Keberangkatan Sarana Pengangkut
