PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, PEMUATAN,
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari
Kawasan Bebas menuju ke:
- luar Daerah Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar Daerah
Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.17 10
Bagian Kedua Pembongkaran Barang
