Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.17 8
(2) Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan pemeriksaan pabean.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara selektif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Pengangkutan Barang
Paragraf 1 Kedatangan Sarana Pengangkut
