PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
