PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 80
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi
Hibah menetapkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah dan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah tersebut mewajibkan Pemerintah mengembalikan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN pelaksana kegiatan harus menyediakan dana pengembalian.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai penyediaan dan pengembalian dana
diatur dengan Peraturan Menteri.
