PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 79
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri mengambil langkah penyelesaian pelaksanaan
kegiatan yang lambat atau penyerapan yang rendah dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
(2) Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri
Perencanaan.
(3) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau
pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah dalam rangka penyelesaian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pemberi Hibah.
