PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 48
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas:
- Hibah yang direncanakan; dan/atau
- Hibah langsung.
(2) Hibah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang
dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
(3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak
melalui mekanisme perencanaan.
Paragraf 2 Sumber Hibah
