PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 47
(1) Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang
untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b melalui Dana Perwalian.
(2) Ketentuan mengenai Dana Perwalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
