PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang melakukan Pinjaman Luar Negeri
dan/atau menerima Hibah yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri.
(2) Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN.
Pasal 4depkumham.go.idKementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN
dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri.
Bagian Kesatu Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri
