PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pinjaman Luar Negeri dan penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip:
- transparan;
- akuntabel;
- efisien dan efektif;
- kehati-hatian;
- tidak disertai ikatan politik; dan
- tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
