PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 43
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
- bupati/walikota, untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
- gubernur, untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.
(3) Persyaratan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Persyaratan usulan perubahan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
