PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 42
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi perubahan dari:
- hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
- hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
- hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.
(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau
- jangka benah fungsi kawasan hutan.
Paragraf Keempat Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
