PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 44
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Menteri setelah menerima usulan perubahan fungsi kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) membentuk Tim Terpadu.
(2) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan keputusan tentang perubahan fungsi kawasan hutan atau surat penolakan.
Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
