Pasal 12
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali tukar menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana alam dan untuk kepentingan umum terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
- letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
- terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
- dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
- rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
