Pasal 13
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan tukar menukar kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan telah sesuai dengan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membentuk Tim Terpadu.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(5) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Dalam hal tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling
banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, Menteri membentuk tim yang anggotanya dari kementerian yang membidangi urusan kehutanan.
(6) Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan atau surat penolakan.
