PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 11
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dilakukan untuk:
- pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
- menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
- memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat
permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
