PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMERIKSA
Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib: a. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari kepala Bappebti dan memperhatikannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan; b. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa; c. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa; d. merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan; e. membuat laporan hasil pemeriksaan.
