PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMERIKSA
Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda (Golongan III/a); b. lulus pendidikan Pemeriksa.
