PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN...
Pasal 6
BAB 4 — PIHAK YANG DIPERIKSA
Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa: a. berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperhatikan Tanda Pengenal Pemeriksa; b. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; c. wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
