Pasal 8
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang dimiliki seseorang secara turun-temurun atau warisan hanya dapat dialihkan pemilikan atau penguasaannya kepada ahli waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara. (2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara disampaikan oleh pemilik kepada Menteri disertai data benda cagar budaya yang akan dialihkan pemilikannya. (3) Dalam hal pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleh ahli waris, selain disertai data benda cagar budaya tersebut juga harus atas kesepakatan dari para ahli waris. (4) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) selain yang berlangsung secara hibah, disertai dengan pemberian imbalan yang wajar kepada pemilik. (5) Bentuk...
(5) Bentuk atau besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan. (6) Pengalihan pemilikan atau penguasaan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dilakukan kepada orang lain dengan ketentuan : a. wajib dilaporkan kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan; b. wajib didaftarkan di instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II yang bersangkutan, apabila benda cagar budaya tersebut dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
