PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 7
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Pemilik yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberi surat bukti pendaftaran. (2) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila benda cagar budaya tersebut : a. dialihkan pemilikannya; atau b. dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
