Pasal 6
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Setiap orang yang memiliki benda cagar budaya wajib mendaftarkannya. (2) Pendaftaran benda cagar budaya dilakukan pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II tempat benda cagar budaya tersebut berada. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data mengenai : a. identitas pemilik; b. riwayat pemilikan benda cagar budaya; c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran benda cagar budaya. (4) Pendaftaran benda cagar budaya yang tidak bergerak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilengkapi pula dengan gambar peta situasi benda cagar budaya tersebut berada. Pasal 7…
