PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 5
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Warga negara asing hanya dapat memiliki benda cagar budaya bergerak tertentu, yang jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak serta sebagian telah dimiliki oleh Negara. (2) Pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilikan, tata cara pendaftaran benda cagar budaya, dan ketentuan tentang perizinan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan benda cagar budaya bergerak tertentu oleh warga negara asing diatur oleh Menteri.
