PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 4
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Setiap orang dapat memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. (2) Benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas benda cagar budaya yang : a. diperoleh dari keluarga secara turun temurun atau warisan; atau b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara. (3) Jenis dan jumlah benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dapat dimiliki oleh setiap orang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5…
