Pasal 3
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Benda cagar budaya yang karena : a. nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa INDONESIA; b. sifatnya memberikan corak khas dan unik; c. jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan menjadi milik Negara. (2) Benda...
(2) Benda cagar budaya yang dimiliki oleh Negara, pengelolaannya diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi perlindungan, pemeliharaan perizinan, pemanfaatan, pengawasan, dan hal lain yang berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya. (4) Penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri.
