PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 9
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
Dalam hal orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) adalah warga negara asing, pengalihannya hanya dapat dilakukan apabila warga negara asing yang bersangkutan telah menetap di INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
