PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan pasal 34 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. (3) Barang siapa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 38, dan Pasal 39, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
BAB IX…
