Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan: a. tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya; b. tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya, wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya. (3) Berdasarkan hasil studi arkeologis terhadap rencana kegiatan pembangunan tersebut, Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri lain atau pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan, dapat menyatakan :
a. tetap... a. tetap mempertahankan keberadaan benda cagar budaya dan situs; b. menyarankan perubahan rencana pembangunan; c.memindahkan benda cagar budaya dari situs; d. menyetujui dilanjutkannya rencana kegiatan tersebut; atau, e. menghapus benda cagar budaya dan situs dari daftar. (4) Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
