PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 43
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian benda cagar budaya dan dilakukan bersama secara terpadu antara instansi pemerintah terkait atau dengan masyarakat. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau pimpinan instansi terkait baik secara sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
