PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 42
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Peranserta masyarakat dalam pelestarian atau pengelolaan benda cagar budaya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, yayasan, perhimpunan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis. (2) Peranserta masyarakat sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa penyuluhan, seminar, pengumpulan dana, dan kegiatan lain dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya.
Pasal 43…
