PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan yang mengatur penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya atau situs, dan ketentuan pencarian benda berharga masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
