Pasal 36
BAB 5 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dapat dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan. (3) Pemanfaatan benda cagar budaya untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian benda cagar budaya.
(4) Untuk... (4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri disertai dengan kerangka acuan pemanfaatan benda cagar budaya. (5) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kerangka acuan, Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan benda cagar budaya. (6) Apabila dalam pelaksanaan pemanfaatan benda cagar budaya ternyata : a. tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan; b. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya; c. mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan; d. karena keadaannya, benda cagar budaya tidak mungkin dimanfaatkan lagi, Menteri dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya. (7) Penghentian pemanfaatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat mengakibatkan dicabutnya izin. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pemanfaatan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
