PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 35
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang yang memperdagangkan, memperjualbelikan, atau memperniagakan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf b sebagai usaha dagang, wajib memiliki izin usaha perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. (3) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara berkala benda cagar budaya tertentu yang diperjualbelikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya setempat.
