PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 34
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang tanpa izin Menteri dilarang : a. mengambil atau memindahkan sebagian benda cagar budaya ataupun seluruhnya; b. mengubah bentuk dan/atau warna benda cagar budaya; c. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya. (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. Pasal 35…
