Pasal 33
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap instansi yang terkait atas pengamanan benda cagar budaya apabila mengetahui dibawanya atau dipindahkannya sebagian atau seluruh benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 wajib melakukan penahanan atas benda tersebut. (2) Instansi...
(2) Instansi yang melakukan penahanan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya segera memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya atau langsung kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan. (3) Apabila berdasarkan pemeriksaan, ternyata benda tersebut merupakan benda cagar budaya dan tidak dilengkapi dengan izin yang sah, dengan tanpa mengurangi ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UNDANG-UNDANG Nomor 5 tentang Benda Cagar Budaya, yang bersangkutan wajib mengembalikan ke tempat asal atas biaya orang yang membawa atau yang memindahkannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penahanan dan pengembalian benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
