PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 32
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang hanya dapat memindahkan benda cagar budaya tertentu dengan tidak menghilangkan atau mengurangi nilai sejarah dan fungsi pemanfaatannya dari daerah satu ke daerah lainnya atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri. (2) Tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
