PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 31
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang yang memiliki benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang akan membawa dan memindahkan benda cagar budaya ke luar wilayah Republik INDONESIA wajib memperoleh izin Menteri dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
