PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 30
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang hanya dapat membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik INDONESIA atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan : a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. sosial/budaya; c. pemanfaatan lain yang diatur oleh Menteri. (3) Permohonan izin untuk membawa benda cagar budaya ke luar wilayah
untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan dengan disertai data benda cagar budaya, kerangka acuan, dan sistem pengamanannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri; Pasal 31…
